PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pendidikan merupakan hak tiap individu di dunia ini. Hak ini sangat vital dan urgen karena salah satu hak yang mempengaruhi tingkat kehidupan dan derajat seseorang di mata orang lain maupun di mata dunia. Setiap individu yang lain dari segala aspek memiliki hak yang sama dalam hal memperoleh pendidikan. Hak untuk mendapat pendidikan juga salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat melekat dan absolut.
Mengingat hal diatas, kita tersadar akan sedemikian pentingnya pendidikan tersebut. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sehingga dapat dipergunakannya ketika dia dewasa. Ini pun jika anak tersebut termasuk dalam kategori “anak normal”, namun bagaimana dengan “anak yang tidak normal (berkebutuhan khusus)”? tentu lain ceritanya menurut pandangan sebagian dari kita. Kita cenderung berasumsi secara sepintas bahwa anak-anak yang berkebutuhan khusus (anak yang mengalami kelainan pada fisik, psikis dan gangguan belajar) sangat susah untuk mendapatkan pendidikan karena memiliki perbedaan yang sangat menonjol dengan anak lain. Padahal Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak memiliki problem dalam hal belajar, namun ketika diinteraksikan dengan anak disekolah reguler, ada perhatian khusus dari guru dan sekolah agar ABK dapat belajar dengan optimal.
“Anak saya bahkan pernah diludahi orang,” ujar Arini orang tua dati Joel (14) yang mengalami gangguan konsentrasi (attention deficit disorder/ADD). Dia dan para orang tua lain yang anaknya mengalami hal yang sama sering memindahkan anaknya ke sekolah lain karena sulitnya mencari sekolah khusus untuk anak yang mengalami kesulitan belajar. Lain halnya dengan Nina (42) yang berhenti bekerja dan selau mendampingi anaknya, Vernell yang mengalami hal yang sam dengan Joel. Nina harus menunggui Vernell karena dia rentan mengalami bullying (kekerasan) di sekolah umum tempat dia belajar (Kompas,13 Maret2011 Hal 31). Bagaimana kita menyikapi hal ini?
Dalam pasal 28 C ayat 1 berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia” ditambah lagi pasal 5 ayat (2) UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Disini jelas terlihat tidak ada diskriminasi pada pendidikan baik anak yang normal maupun berkebutuhan khusus. Kurang pantas kita sebagai makhluk sosial dan berpaham demokrasi memandang sebelah mata pada ABK, bukankah mereka juga warganegara? Pemerintah dituntut memperhatikan hal ini karena mencari sekolah yang tepat untuk tiap ABK yang memiliki kebutuhan yang berbeda bukan pekerjaan mudah. Mekipun ada, namun belum dirasa optimal dan sebanyak sekolah reguler pada umumnya.
Pentingnya Pendidikan Inklusi
Sebagai jalan keluar dalam mengoptimalkan pendidikan bagi ABK salah satunya dapat melalui pendidikan inklusi. Pendidikan inklusi adalah suatu pendidikan yang mengintegrasi dan menyediakan lingkungan belajar bagi seluruh siswanya sesuai dengan kebutuhannya baik anak yang ‘normal’ dan anak yang ‘tidak normal’. Hal ini menjadi kesempatan emas bagi ABK karena mereka tidak lagi merasa terasingkan lagi oleh anak-anak sebayanya. Merekapun bebas bermain dan berkarya seperti anak lain.
Namun, untuk menciptakan pendidikan inklusi dibutuhkan kerja keras karena mengingat masih semberawutnya sistem pendidikan kita. Di mulai dari Ujian Nasional yang diambang batas penolakan dan penyetujuan, pungutan liar sekolah dan lain sebagainya. Pendidikan inklusi masih jauh panggang dari api.
Menciptakan pendidikan yang baik adalah kunci dalam membelajarkan siswa untuk dapat menjadi generasi yang cerdas. Walaupun banyak hambatan yang harus dilalui, pendidikan adalah harga mati bagi setiap orang. Sudah sepatutnya Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan lebih memperhatikan pendidikan untuk ABK karena mereka juga sama seperti anak lainnya. Anggaran 20 persen yang diambil dari APBN juga hak mereka sebagai generasi pembawa pembaharuan. Selain itu, kita yang dicap manusia yang normal harus menyadari bahwa masih pendidikan adalah untuk semua orang tanpa memandang aspek apapun. Jadi, janganlah kita memandang sebelah mata orang yang mempunyai kebutuhan khusus.
kenapa ya g bisa nembus analisa??? apa tulisan aqu ini jelek??
BalasHapus